SHARE
1 / 7
2 / 7
3 / 7
4 / 7
5 / 7
6 / 7
7 / 7

PRIK-KT SKSG UI dan Revera Institute menyelenggarakan sebuah seminar dengan judul: “Antara HAM dan Penanggulangan Terorisme: Studi Organisasi Papua Merdeka dan Gerakan Uighur” di Hotel J.W Marriott, 27 September 2022

Dalam sesi pertama dengan narasumber Irjen. Pol. Marthinus Hukom, S.Ik., M.Si (Ketua Densus 88 AT Polri), berbicara mengenai alasan mengapa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) dikategorikan sebagai “terorisme separatis”. Beliau berpendapat bahwa KKB OPM bukan sekadar organisasi separatis yang memiliki kepercayaan/keyakinan untuk memisahkan diri dari negara. KKB OPM dikategorikan sebagai terorisme karena melakukan kekerasan, intimidasi, dan menyebarkan rasa takut yang menyasar masyarakat yang tidak bersalah sebagai upaya mereka memaksakan kehendak terhadap orang lain.

Dalam merespons permasalahan terorisme separatis pendekatan yang ideal adalah pendekatan hukum yang progresif dan berkelanjutan. Di sini, pendekatan militer perlu di-back up oleh hukum agar setiap tindakan baik itu oleh kelompok KKB maupun aparat keamanan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum sehingga aspek HAM tetap menjadi perhatian. Selanjutnya diperlukan program deradikalisasi yang secara khusus diberikan kepada kelompok KKB agar dapat memutus tensi antara pelaku dan aparat keamanan. Terakhir, langkah-langkah politik di level internasional juga perlu terus digalakkan khususnya dalam upaya komunikasi politik agar Indonesia mendapat dukungan dari internasional untuk penyelesaian masalah di Papua yang lebih komprehensif.

Halaman :