SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM -  Sebagai bagian dari ikhtiar memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini kasusnya terus meningkat, Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mulai Jumat (9/7) mengeluarkan kebijakan setiap warga dari luar Kota Mataram yang masuk untuk bermalam wajib menunjukkan negatif hasil uji swab berbasis PCR (polymerase chain reaction) dan bukti kartu vaksin Covid-19. 

"Kebijakan itu diambil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana sebagai bagian ikhtiar kita memutus rantai penyebaran Covid-19," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Jumat (9/7).

Saat ini Kota Mataram menjadi salah satu dari 43 daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan dengan status krisis level 4 pandemi Covid-19, sehingga perlu dilakukan pengetatan agar Mataram tidak menjadi daerah yang menerapkan PPKM darurat seperti yang terjadi di daerah Jawa-Bali.

Martawang yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram mengatakan, hasil negatif tes PCR dan kartu vaksin tersebut akan dicek oleh petugas hotel jika warga luar daerah tersebut hendak menginap di hotel.

Sedangkan bagi warga dari luar daerah yang hendak menginap di rumah warga atau keluarganya, pengecekan dilakukan oleh petugas di posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pada lingkungan masing-masing.

"Karena itu, mulai hari ini camat dan lurah diminta untuk memaksimalkan dan memperketat posko PPKM mikro dan begitu juga dengan pengusaha hotel," katanya.

Terkait dengan itu, sambung Martawang, saat ini pemerintah kota sedang menyiapkan surat edaran terhadap kebijakan tersebut sebagai acuan bagi pengusaha hotel dan petugas posko PPKM mikro.

Dikatakan, pengetatan di posko PPKM mikro dilakukan dengan mengawasi secara ketat warga yang keluar masuk lingkungan masing-masing serta memastikan aktivitas masyarakat yang ada di lingkungan berada pada penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Selain itu juga, petugas posko PPKM mikro harus memastikan fasilitas dan sarana pencegahan di tingkat lingkungan terpenuhi, seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan lainnya.

"Dengan demikian, kita harapkan tidak terjadi penyebaran secara masif terhadap virus COVID-19 termasuk varian delta," katanya.

Berdasarkan data tim kewaspadaan Covid-19  Provinsi NTB, Rabu (7/7) terjadi tambahan kasus positif di Kota Mataram sebanyak 28 orang dan tidak ada pasien sembuh. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Kota Mataram sebanyak 4.180 orang, masih dalam perawatan 258 orang, sembuh 3.755 orang, dan 167 meninggal dunia.

Tags
SHARE