CARAPANDANG.COM - Jumlah kelurahan yang masuk kategori zona hijau Covid-19 di Kota Mataram mengalami penurunan signifan. Dinas Kesehatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan dari 26 kelurahan sekarang menjadi 16 kelurahan dari 50 kelurahan se-Kota Mataram.
"Sebanyak 10 kelurahan pekan ini berubah status dari zona hijau menjadi zona kuning Covid-19, karena ada warganya melakukan isolasi mandiri," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Selasa.
Perkembangan kasus Covid-19 di NTB sangat dinamis. Menurutnya, karena setiap warga melakukan pemeriksaan baik tes cepat maupun tes usap (swab) Covid-19, pasti ada muncul kasus baik positif baru maupun reaktif Covid-19.
Karena itu, perlu kedisiplinan dan komitmen bersama dalam penerapan protokol Covid-19, dengan rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak atau menghindari kerumunan. "Kalau kita sudah rajin cuci tangan dan menggunakan masker, tapi masih tetap kumpul-kumpul dan tidak jaga jarak, ia sama saja," katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya sangat setuju pemerintah menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, saat beraktivitas sehari-hari di luar rumah. "Sanksi denda itu merupakan langkah tegas pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Jadi silakan razia protokol COVID-19 dilakukan dan masyarakat tolong diperhatikan," ujarnya.
"Sebanyak 10 kelurahan pekan ini berubah status dari zona hijau menjadi zona kuning Covid-19, karena ada warganya melakukan isolasi mandiri," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Selasa.
Perkembangan kasus Covid-19 di NTB sangat dinamis. Menurutnya, karena setiap warga melakukan pemeriksaan baik tes cepat maupun tes usap (swab) Covid-19, pasti ada muncul kasus baik positif baru maupun reaktif Covid-19.
Karena itu, perlu kedisiplinan dan komitmen bersama dalam penerapan protokol Covid-19, dengan rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak atau menghindari kerumunan. "Kalau kita sudah rajin cuci tangan dan menggunakan masker, tapi masih tetap kumpul-kumpul dan tidak jaga jarak, ia sama saja," katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya sangat setuju pemerintah menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, saat beraktivitas sehari-hari di luar rumah. "Sanksi denda itu merupakan langkah tegas pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Jadi silakan razia protokol COVID-19 dilakukan dan masyarakat tolong diperhatikan," ujarnya.