SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah memperbolehkan sekolah untuk kembali melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, keputusan membuka sekolah harus tetap mempertimbangkan kehati-hatian dan memastikan kepatuhan protokol kesehatan.

“Keputusan akhir untuk membuka sekolah berada di tangan pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, orang tua, dan para siswa. Serta diikuti dengan kesiapan fasilitas dan infrastruktur untuk menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito pada konferensi pers, Kamis (11/2/2021).

Pemerintah daerah dan satuan pendidikan juga diwajibkan melakukan simulasi sebelum melaksanakan sekolah tatap muka.

“Kami berharap kepercayaan pemerintah pusat ke pemerintah daerah bisa dimanfaatkan dengan baik. Tetap menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum mengimplementasikan pembukaan sekolah,” imbuh Wiku.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan PPKM Mikro di Jawa – Bali sampai 22 Februari mendatang dengan pembatasan kapasitas 50 persen pada semua sektor sesuai Permendagri No. 3/2021.

Wiku mengimbau agar kebijakan Gas Rem ini harus dimanfaatkan dengan baik dan dengan hat-hati oleh masyarkat. Pemerintah tetap meminta masyarakat untuk melindungi diri.

“Pada prinsipnya, selama pandemi ini, kesehatan dan perlindungan masyarakat adalah prioritas utama pemerintah,” imbuh Wiku.

Tags
SHARE