SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM –  Pemerintah hingga saat ini serius berupaya mencapai target penurunan prevalensi merokok pada anak, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2020-2024 dari 9,1 menjadi 8,7 persen.

"Karena itu, khusus untuk kebijakan harga transaksi pasar (HTP) memang telah diubah sejak 2017 dengan pengaturan batasan penjualan rokok 85 persen dari harga jual eceran (HJE)," kata Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wawan Juswanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan tujuan dari pembatasan 85 persen itu adalah untuk mengendalikan konsumsi agar harganya tidak terlalu murah di pasaran.

Selain itu, lanjutnya, ada persaingan sehat pada perusahaan, untuk menghindari harga predator (predatory pricing) oleh perusahaan besar terhadap pabrik golongan menengah dan bawah.

Namun, secara terpisah, menurut Peneliti dari Center of Human and Economic Development Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan, Adi Musharianto, ada kontradiksi pada kebijakan minimum 85 persen yang ditetapkan Kementerian Keuangan tersebut.

Ia menyebut, Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen BC) Nomor 37 tahun 2017 yang direvisi menjadi Perdirjen BC Nomor 25 tahun 2018 justru dalam lampiran metode pengawasannya memberikan ruang bagi perusahaan rokok untuk menjual rokok lebih rendah dari aturan di PMK 198/2020 (kurang dari 85%) asalkan didistribusikan di kurang dari 50 persen atau sekitar 40 area kantor bea cukai (KPPBC) di seluruh Indonesia yang melakukan pengawasan.

Menurutnya, diterapkannya kelonggaran batas pelanggaran di 40 KPPBC ini seharusnya masih bisa diubah dengan pertimbangan untuk mengendalikan konsumsi tembakau.

“Dari awal kita sudah lihat ada kontradiksi antara PMK dan Perdirjen terkait memperbolehkan HTP di bawah 85 persen. Saya sepakat bisalah ya penjualan di 40 kota dilakukan perubahan. Intinya perlu ada peninjauan atau evaluasi,” ujar Adi.

Sejalan dengan pernyataan Adi, Analis Kebijakan Madya Kedeputian Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Rama Prima Syahti Fauzi, juga mendukung adanya tinjauan dan evaluasi atas pengecualian 40 area KPPBC ini.

Ia menjelaskan dampak dari tidak sesuainya HTP dengan HJE menyebabkan harga rokok tetap terjangkau sehingga pengendalian konsumsi tidak optimal untuk menurunkan prevalensi merokok.

"Harusnya memang dibarengi dengan sanksi kalau ada perusahaan menerapkan penjualan kurang dari 85 persen. Sanksinya harus diperjelas dan dipertegas, memang harus diperketat untuk menghindari harga predator juga ” kata Rama.

Diperkecil
Dia juga merekomendasikan bahwa pengecualian wilayah untuk penjualan rokok di bawah 85 persen HJE sebaiknya diperkecil saja.

“Selain itu, tidak akan efektif kalau tidak ada sanksinya bagi perusahaan yang melanggar, maka pengawasan harus dipertegas,” ujarnya.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Risky Kusuma Hartono mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pemerintah mengimplementasikan batasan 85 persen HJE sejak 2017.

“Ini harus diterapkan kepada seluruh produk rokok sehingga bisa menekan konsumsi rokok dan menyukseskan RPJMN 2020-2024,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara padat penduduk seperti India dan China yang menjadi potensi pangsa pasar rokok besar yang terbukti dari prevalensi perokok aktif terus meningkat.

“Upayanya adalah menurunkan prevalensi, caranya meningkatkan HJE minimum, meningkatkan cukai hasil tembakau (CHT) dan simplifikasi struktur CHT-nya,” ujarnya.

Tags
SHARE