SHARE

Ilustrasi (Net)

CARAPANDANG.COM - Pandemi Covid-19 akhir-akhir ini menjadi persoalan penting bagi pemerintah dan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, virus ini menjadi penghambat di berbagai aspek kehidupan masyarakat. Semakin tingginya penyebaran  virus ini membuat pemerintah menerapkan kebijakan-kebijakan  untuk memutus rantai penyebarannya.

Kebijakan yang diambil pemerintah mulai dari menerapkan prinsip 3M yaitu, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Selain itu pemerintah juga menerapkan PSBB di berbagai daerah di Indonesia yang penyebaran virus ini dinilai tinggi atau termasuk dalam zona merah.

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan lagi, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Kebijakan ini diambil pemerintah karena semakin tingginya kasus positif akibat virus corona tersebut. Kebijakan ini sudah diterapkan mulai tanggal 11 Januari 2021 hingga tanggal 25 Januari 2021. Masih tingginya angka kasus positif pemerintah memperpanjang PPKM hingga  8 Februari 2021.

Aturan pelaksanaan PPKM Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Ada 6 poin terkait penerapan PPKM Jawa-Bali ini:

Pertama, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ada poin dari kebijakan tersebut yang dinilai memberatkan bagi pedagang angkringan. Mereka sangat menyayangkan karena dengan adanya kebijakan ini mereka jadi lebih susah untuk mendapatkan uang, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini. Terlebih mereka menafkahi keluarganya dari hasil tersebut.

Mereka menyayangkan adanya pembatasan jam operasional hanya sampai jam 7 malam padahal mereka baru mulai membuka angkringannya jam 5 sore atau jam 6 sore. Tidak hanya masalah jam operasional tersebut namun mereka juga mengeluhkan tindakan aparat terkait yang hanya menertibkan pedagang-pedagang kecil seperti angkringan saja, namun tidak dengan kafe-kafe atau tempat hiburan malam. Masih banyak kafe dan tempat hiburan malam yang buka hingga larut malam.

Selain itu saat pandemi seperti ini para pedagang angkringan mengaku pembeli menjadi berkurang terkadang penghasilannya pun sangat jauh dibandingkan dengan sebelum terjadinya pandemi seperti sekarang. Namun mereka tetap mensyukuri berapapun penghasilan mereka, yang terpenting mereka dapat menafkahi keluarga mereka dan dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

Selain pedagang angkringan, para pedagang di pasar sayur juga sangat keberatan dengan penerapan PPKM ini karena mereka hanya diperbolehkan berdagang mulai jam 3 pagi hingga jam 12 siang. Menurut mereka para pembeli umumnya ramai ketika sore ataupun malam hari.

Dengan adanya penerapan peraturan ini mereka mengaku penghasilan mereka juga turun, bahkan banyak juga dagangan mereka yang layu bahkan busuk karena pengunjung pasar yang sepi sehingga orang yang membeli dagangan mereka juga sedikit. Jika terus seperti ini mereka menjadi rugi dan terancam tidak dapat berjualan lagi karena mereka harus menyetok barang dagangannya namun penghasilan yang diperoleh jauh lebih rendah dari modal mereka.

Menurut penulis, permasalahan-permasalahan seperti ini seharusnya segera dapat diatasi oleh pemerintah, agar masyarakat juga tidak merasa terbebani atau keberatan oleh peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Masyarakat juga harus menaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah agar penyebaran virus corona ini segera berakhir dan kehidupan masyarakat berjalan normal seperti biasa.

Para pedagang berharap agar pemerintah meringankan aturan tersebut dengan cara, membatasi pembeli atau pengunjung yang datang, hanya diperbolehkan melayani pembeli yang di bungkus atau setelah jam 7 tidak boleh melayani pembeli yang nongkrong atau makan/minum di tempat, dan para pembeli, pengunjung maupun pedagang tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.

Dengan perubahan kebijakan ini diharapkan para pedagang angkringan maupun pedagang di pasar sayur juga tidak kehilangan mata pencahariannya selama ini yang mereka gunakan untuk menafkahi keluarganya. [*]

* Oleh : Muhammad Irsyad Fauzannudin
Penulis adalah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)


Tags
SHARE