SHARE

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (istimewa)

CARAPANDANG.COM – Kepala Rutan Bareskrim Polri, AKP Imam Suhondo turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Napoleon Bonaparte Cs. Bukan karena ikut dalam penganiayaan Muhammad Kece, melainkan karena tidak menjalankan SOP dalam melakukan penjagaan tahanan serta pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

AKP Imam Suhondo pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama dua anggota Polri yang bertugas di lingkungan Rutan tersebut.

“Gelar perkara telah dilakukan hari ini, Kamis (30/9/2021). Divisi Propam telah menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, melansir dari CNNIndonesia.

Ia menyebutkan bahwa para petugas rutan yang berstatus tersangka akan segera menjalani sidang komite disiplin oleh Korps Bhayangkara.

Dalam hal ini, para tersangka tak dijerat pidana. Propam merujuk pada dugaan pelanggaran disiplin dalam PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f). Yakni, pelanggaran tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, serta pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Selain itu, Sambo menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran etik Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan Kace akan dilakukan usai perkara pidana yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada hari Rabu (29/09),” tambahnya.

Halaman :