SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadan di masa pandemi.

Dalam surat edaran yang terbit dilaman muhammadiyah.or.id pada 29 Maret silam, Muhammadiyah memberi panduan salat berjamaah selama pandemi.

“Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lain,” tertulis dalam surat edaran no 5.

Berikut beberapa panduan melaksanakan ibadah saat bulan puasa dan Ramadan:

Melaksanakan salat berjamaah dengan saf yang berjarak.

PP Muhammadiyah mengatakan meluruskan maupun merapatkan saf adalah bagian dari kesempurnaan salat. Namun, peregangan jarak saf bisa dilakukan karena terdapat uzur yang membolehkan pelaksanaan untuk menghindari bahaya penularan wabah Covid-19.

Salat wajib mengenakan masker

Meski memiliki beberapa pandangan pro kontra, Muhammadiyah menilai menutup sebagian wajah dengan masker ketika salat berjamaah di masjid, tidak merusak keabsahan salat. Terlebih pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, mereka mengatakan masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah.

“Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (al-jah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih,” seperti dikutip dari surat edaran.

PP Muhammadiyah mengimbau untuk membatasi salat jamaah bagi masyarakat di sekitar masjid

Mereka mengusulkan pembatasan jumlah jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat. Hal ini juga sesuai dengan anjuran pemerintah, yang mengizinkan salat berjamaah digelar dengan syarat dibatasi pesertanya.

Orang yang sedang flu, batuk dan sakit lainnya tidak boleh ikut

Anak-anak, lansia serta orang yang sedang flu, batuk dan sakit lainnya, tidak dianjurkan untuk mengikuti kegiatan salat berjamaah di masjid. Ini merupakan bentuk kewaspadaan guna menghindari virus corona.

Jaga Takmir Masjid wajib menjaga kebersihan masjid/musala

Penjaga rumah ibadah wajib membersihkan setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah. Perlengkapan pelindung diri untuk mendukung pelaksanaan ibadah secara bersih dan aman di masjid/musala, seperti penyediaan masker dan sabun cuci tangan atau hand sanitizer, juga diimbau agar disediakan takmir.

Patuhi protokol kesehatan

Terakhir, PP Muhammadiyah juga mengingatkan kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum memasuki masjid, memakai perlengkapan salat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik pribadi.

Tags
SHARE