SHARE

carapandang.com

CARAPANDANG.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap salah satu satuan tugas lembaga antirasuah berinisial IGA.

Dia dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak hormat. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean mengatakan bahwa IGA telah melakukan penggelapan barang bukti dalam perkara Yahya Purnomo yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

"Benar bahwa di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

Tumpak memaparkan IGA sudah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut. Nilai yang digadaikan mencapai Rp900 juta. Emas itu, ucap Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membuthkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

"Forex-forex itu oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik," ujarnya.

Tumpak mengatakan IGA tidak jujur dan menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya.

"Pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilikau untuk seluruh insan KPK," ucapnya.

Adapun, kata Tumpak, pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGA, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana. IGA dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh Penyidik Polres Jakarta Selatan.

Tags
SHARE