SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM –  Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta agar operasional "game online" di daerah itu diperketat, sebagai salah satu langkah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala BNNK Mataram Ivanto Aritonang melalui Kepala Seksi Pecegahan BNNK Mataram, Amnan di Mataram, Senin, mengatakan, dalam beberapa kali kegiatan sidak dengan melakukan uji narkoba dengan tes urine di pusat "game online" ditemukan sejumlah pengunjung usia anak-anak positif mengkonsumsi narkoba.

"Pada akhir tahun 2019, di kawasan Gebang dan kawasan Pancake Airlangga kami mendapati 15 anak dan 6 anak terkonfirmasi positif mengkonsumsi narkoba, dan ini sangat memprihatinkan," katanya.

Selain itu, pada tahun 2020 ketika dilaksanakan kegiatan serupa juga ditemukan kasus penyalahgunaan narkoba dari kalangan anak-anak, bahkan di "game online" kawasan Ampenan anak kelas IV SD ditemukan positif mengkonsumsi narkoba.

Kondisi ini terjadi, katanya, karena jam operasional game online terindikasi buka sampai pagi atau beroperasional 24 jam, bahkan dengan berbagai tawaran paket yang lebih murah.

"Akibatnya, anak-anak tertarik dan ingin main sampai pagi dan mencari cara agar bisa bertahan sampai pagi," katanya.

Kondisi ini, katanya, harus menjadi atensi bersama terutama pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam mengatur jam operasional para pengusaha agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

"Untuk tahun 2021, kita memang belum melakukan sidak lagi. Pastinya, sidak akan kita lakukan dan menyasar game online yang terindikasi buka 24 jam," katanya

Selain mengatur jam operasional, lanjutnya, pemerintah daerah juga hendaknya menekankan kepada para pengusaha game online agar tidak menerima anak-anak usia sekolah bermain hingga larut malam, apalagi mereka masih menggunakan seragam sekolah.

"Dengan demikian, kita berharap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan anak-anak tidak terjadi lagi," katanya.

Berdasarkan data ungkap kasus narkoba dari tahun 2020 sampai Februari 2021 Sat Res Narkoba Mataram berdasarkan pendidikan mencatat pada tahun 2019, anak usia SD sebanyak 18 anak, SMP tercatat 38 anak, SMA 40 anak, dan S1-S3 sebanyak 6 orang. Sedangkan tahun 2020, anak usia SD sebanyak 17 anak, SMP tercatat 22 anak, SMA 49 anak.

Karenanya di sisi lain, BNNK Mataram, juga berharap rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dapat segera disahkan.

Ranperda itu diinisiasi dari hasil kegiatan penertiban yang dilakukan BNN Provinsi NTB dan BNNK Mataram terhadap kegiatan dan operasional game online yang terindikasi disalahgunakan untuk kegiatan narkotika.