SHARE

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Roswita

CARAPANDANG.COM – Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang kembali memfasilitasi pendaftaran program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 bagi pelaku usaha mikro di kota Tanjungpinang.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui link https://bit.ly/formpendaftaranbpum dan akan ditutup secara otomatis pada tanggal 31 juni 2021.

“Pendaftaran secara online. Setelah menginput data secara online, berkas dapat langsung diantar ke kantor dinas tenaga kerja koperasi dan usaha mikro kota Tanjungpinang untuk diverifikasi kembali,” ucap Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Roswita.

Roswita mengatakan, penentuan dapat atau tidaknya bantuan BPUM itu ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI, dinas hanya mensuplay atau mengirimkan usulan data calon penerima BPUM.

Pendaftaran program ini, cukup menyerahkan beberapa persyaratan seperti, foto copy kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), foto tempat usaha, nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan setempat.

Program bantuan bagi pelaku usaha mikro ini, kata dia, adalah upaya pemerintah pusat melalui program pemulihan ekonomi nasional. 

“Tujuannya untuk membantu pelaku usaha mikro yang belum terakses kredit usaha rakyat (KUR) agar usahannya tetap berjalan ditengah pandemi COVID-19,” tuturnya.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 2 tahun 2021 bantuan BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000 secara sekaligus untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu.

Penyalur BPUM adalah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan. Usulan penerima BPUM tidak sedang menerima KUR, bukan ASN, TNI-POLRI, serta bukan pegawai BUMN/ BUMD, dan memiliki nomor ponsel yang aktif.