CARAPANDANG.COM- Kehadiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum disambut positif oleh kalangan bankir. Aturan tersebut dinilai mampu menjawab fenomena saat ini terkait perkembangan digitalisasi perbankan, serta mendorong perbankan untuk memiliki permodalan yang kuat